Diduga Beberapa hari lagi Kementerian ATR BPN akan terjadi tersangkah.

IMG-20260920-WA0002

Jakarta, INDONESIAPOS.COM.

Perkara suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar) kian terang benderang. Kementerian ATR BPN RI belum di tetapkan tersangkah.

Meski KPK terus mencari bukti untuk membidik orang-orang yang kuat jadi tersangkah.

KPK tetus buruh orang-orang yang dugaan korupsi menjadi yerang. Bahkan KPK sudah bidik 5 orang termasuk yang kuat dugaan korupsi itu.

KPK kini baru beberapa saja yang di jadikan tersangkah, hal tersebut akan mengikuti 5 orang yang berpengaru dalam kelolaan SHB-SHM.

Ada sekitar 5 orang lagi yang berkepentingan dalam kasus ini, secepatnya akan di jadikan tersangkah.

Kasus ini semakin jelas usai penyidik menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang menjadi salah satu tersangka.

Penggeledahan rumah Lampri yang berada di wilayah Jatiwaringin, Kota Bekasi, pada Jumat (18/9) sore.

Di rumah Lampri, penyidik menemukan bukti chat terkait aliran uang dari kasus ini.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, ada dugaan berat Lamperi termasuk orang penting.

Dalam penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Sebelum menggeledah rumah Lampri, penyidik juga telah menggeledah kantor Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur.

Di sana, penyidik menemukan dokumen SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah ini, dikutip detik.com

(Gadis)